JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 19 Oktober 2020. Sebulan kemudian, Perda tersebut resmi berlaku.
Namun, saat ini efektivitas Perda Covid-19 masih dipertanyakan, lantaran kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat.
Bahkan tingginya kasus Covid-19 di Jakarta membuat tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 yang tersedia di Ibu Kota mencapai 85 persen, sedangkan untuk ICU mencapai 80 persen.
Baca juga: Kapasitas Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Terisi 85 Persen, ICU 80 Persen
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, peningkatan keterisian tempat tidur terus terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Menurut data terakhir per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah terisi 5.691 tempat tidur. Sedangkan untuk ruang ICU terdata ada 907 tempat tidur, dan kini sudah terisi 772 tempat tidur.
Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan segera meningkatkan kapasitas tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19.
Dinkes DKI menargetkan penambahan tempat tidur isolasi menjadi 7.171 tempat tidur, dan juga tempat tidur ICU akan ditambah sehingga berjumlah 1.020 tempat tidur serta menambah tenaga kesehatan yang akan bertugas untuk mengawasi pasien Covid-19 selama di tempat isolasi atau ICU.
Tingginya kasus Covid-19 di Ibu Kota menimbulkan pertanyaan, apakah Perda Penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku efektif untuk menekan pandemi?
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, meski telah disahkan, pelaksanaan perda masih menunggu terbitnya aturan turunan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan demikian, Perda Penanggulangan Covid-19 sebetulnya belum berjalan.
Baca juga: Ombudsman: Efektivitas Perda Covid-19 Baru Terlihat Setelah Pergub Terbit
"Jadi secara nyata perda ini sebetulnya belum berjalan," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Dia menyebut, belum terbitnya Pergub turunan tersebut terjadi karena Biro Hukum DKI Jakarta terlambat menuntaskannya.
Tanpa pergub, perda tersebut belum bisa berjalan efektif. Karenanya, Teguh mendesak DPRD DKI Jakarta untuk meminta Biro Hukum DKI Jakarta segera menerbitkan pergub.
"DPRD harusnya menanyakan itu ke Biro Hukum, kenapa bisa begitu lama? Padahal yang diuntungkan dengan pelaksanaan perda ini ya Pemprov DKI sendiri," kata Teguh.
Menurut dia, dengan terbitnya pergub, batas-batas kewenangan masing-masing pemangku kepentingan menjadi lebih jelas.