TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) mangajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data di laman resmi www.mkri.id, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) itu diajukan Muhamad-Sara ke Mahkamah Konsitusi pada Senin (21/12/2020) malam.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," demikian isi dokumen permohonan itu seperti dikutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel, Kubu Muhamad-Sara Berencana Gugat ke MK
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Banten Astaruddin Purba mengonfirmasi pengajuan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya, paslon Muhamad-Sara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi," ujar Astaruddin, Selasa.
Dia menjelaskan, gugatan dilayangkan lantaran pihaknya menemukan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) selama Pilkada Tangsel 2020.
"Kita lihat saja perkembangannya," pungkasnya.
Rencana pasangan mantan Sekretaris Daerah Tangsel dan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subiato itu soal menggugat hasil Pilkada Tangsel sudah mencuat ketika tim saksi menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat kota pada 17 Desember 2020.
Baca juga: Sebut Ada Masalah Administrasi, Kubu Muhamad-Sara Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel
Berdasarkan hasil penetapan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, serta Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.
Drajat Sumarsono selaku saksi yang juga juru bicara tim pemenangan menjelaskan, pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
"Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.