JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Para calon penumpang bisa melakukan rapid test antigen di stasiun, di antaranya Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Lantas, bagaimana jika hasil rapid test antigen menunjukkan positif Covid-19?
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang bisa membatalkan perjalanan apabila hasil rapid test antigen menunjukkan positif Covid-19.
Bea tiket penumpang pun akan dikembalikan 100 persen.
"Kalau hasilnya positif, itu bisa dikembalikan biaya tiketnya karena dia kan enggak boleh berangkat," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Pembatalan tiket perjalanan KA bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya menghubungi contact center 121, melalui WhatsApp KAI121 di 0811-121-11-121, atau di loket stasiun.
Jika penumpang ingin melakukan refund secara online, mereka harus mengembalikan tiket dalam kurun waktu tujuh hari setelah pembelian.
Namun, apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun, uang tiket akan dikembalikan secara langsung dan tunai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan