Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru

Kompas.com - 22/12/2020, 15:38 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus narkoba jenis ganja yang dikemas dalam bentuk susu cokelat terbilang unik dan merupakan modus baru.

“Tersangka mengemas ganja ini dalam bentuk makanan siap saji. Dodol, susu, kopi dan lainnya,” kata Budi saat merilis kasus itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020) siang.

SN (37) adalah tersangka yang membuat dan menjual olahan ganja berbentuk bubuk susu cokelat. Budi mengatakan, SN mencampur ganja dan susu cokelat dengan komposisi masing-masing 50 persen.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penjual dan Produsen Narkoba Jenis Susu Cokelat Ganja

SN kemudian menjual susu cokelat ganja kepada KA (32) yang tinggal di Cipete Utara, Jakarta Selatan. SN bertransaksi dengan KA melalui aplikasi pesan Whatsapp dan media sosial.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, pengemasan ganja menjadi susu cokelat merupakan modus baru.

Para tersangka berusaha mengelabui petugas kepolisian.

“Untuk mencari keuntungan supaya tidak diketahui oleh orang lain atau aparat penegak hukum. Dia akan mencari cara untuk mengamankan dirinya sendiri,” ujar Wadi.

“Artinya di sini yang dijual ini bukan langsung ganja murni atau ganja asli. Tapi dia mix dengan menggunakan produk-produk lain berupa susu, kopi atau makanan lainnya di antaranya dodol,” tambah Wadi.

Menurut Wadi, modus mengemas ganja ke dalam kopi sudah pernah ditemui. Ia beberapa kali menemukan kasus ganja dengan barang bukti kopi ganja.

“Namun susu cokelat ganja saya rasa baru. Saya selama di narkoba, baru dapat,” kata Wadi.

KA ditangkap di indekosnya di bilangan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat dua pekan lalu. Sementara, SN ditangkap di rumahnya di Aceh Besar, Aceh, pada Kamis pekan lalu.

Polisi menyita barang bukti dari tangan KA berupa kaleng berisi serbuk coklat diduga narkotika dengan berat kotor 230 gram, satu bungkus kemasan berisi serbuk coklat diduga mengandung narkotika, dan 15 klip warna coklat dengan berat total keseluruhan 3,6 kilogram.

Dari tangan SN, polisi menyita satu kantong plastik warna putih berisi daun dan biji kering diduga ganja seberat satu kilogram, satu kantong plastik warna merah hitam berisi diduga ganja seberat 267 gram, tiga bungkus klip berisi susu ganja dengan berat 737 gram, 7 plastik kopi ganja seberat 1,7 kilogram, dan 8 bungkus makanan jenis dodol ganja seberat 1,8 kilogram.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com