Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama Baim Wong dalam Program Giveaway, Dua Penipu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/12/2020, 15:49 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap 2 orang penipu berinisial MZ dan LH yang melakukan penipuan online dengan mencatut nama artis Baim Wong dalam program Indonesia Giveaway.

"Rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok Indonesia Giveaway Baim Wong dan Paula," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020)

Sudjarwoko menuturkan, penangkapan bermula ketika Tim Tiger menemukan dua pemuda yang mencurigakan saat sedang melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru

Saat hendak diperiksa, MZ dan LH kemudian berusaha menutupi sesuatu di ponselnya.

"Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan akan diperiksa handphonenya dia mencoba untuk menghapus sesuatu di handphone, lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," tutur Sudjarwoko.

Setelah itu Tim Tiger menemukan adanya penipuan yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku sebagai Baim Wong.

"Beberapa percakapan yang merupakan penipuan di mana yang bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penjual dan Produsen Narkoba Jenis Susu Cokelat Ganja

Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.

Kemudian pelaku menipu korban dengan berjanji akan memberikan hadiah giveaway senilai Rp 30 juta dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujarnya.

Sudjarwoko menyebut dari penipuan itu pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Baim Wong pun telah melaporkan kedua tersangka atas kasus mencemaran nama baik.

Oleh karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com