BEKASI, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Kota Bekasi direncanakan akan disahkan besok, Rabu (23/12/2020). Pengesahan itu dilakukan setelah sebelumnya Perda sudah melewati pembahasan di tingkat Pemprov Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
"Iya Insya Allah (besok ketuk palu). Saya baru mau menghadap Pak Wali melaporkan terkait hal itu, hasil fasilitasi dari gubernur baru turun," kata Haeri.
Pembahasan Perda ini sempat memakan waktu lama lantaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah provinsi.
Baca juga: Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Januari 2021
Salah satu yang kerap dipermasalahkan yakni soal redaksional isi Perda tersebut.
"Misalnya dulu kan namanya kita pakai Adaptasi Tatanan Hidup Baru, tapi kalau pusat dari Jabar pakainya Adaptasi Kebiasaan Baru, itu salah satu contohnya," kata Haeri.
"Lalu kalau di dalamnya ada bahasa medis seperti swab dan PCR, itu harus dijelaskan artinya. Lebih kepada redaksionalnya saja," tambah dia.
Baca juga: Alarm untuk Kota Bekasi, Faskes Pasien Covid-19 Semakin Menipis
Terkait substansi Perda yang akan disahkan nanti, Heri belum bisa menjelaskan lebih detail. Dia memastikan Perda yang akan berlaku nanti akan mengatur soal denda warga yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan Perda tersebut, Pemkot memiliki payung hukum untuk menerapkan sanksi atau denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadi jangan main-main dengan Covid-19. Artinya dengan perda ini memberitahukan kepada masyarakat ini ada aturannya kalau mau ngumpul-ngumpul," kata Haeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.