Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Mengular di Stasiun dan Bandara Imbas Kebijakan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 22/12/2020, 16:05 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Antrean calon penumpang kendaraan umum yang hendak melaksanakan rapid test antigen terpantau di Stasiun Gambir dan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, serta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, pelaku perjalanan dari dan ke atau antar-Pulau Jawa harus mengantongi hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan tersebut diberlakukan pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Antre berjam-jam di Stasiun Gambir

Antrean calon penumpang yang hendak melakukan rapid test antigen mengular di Stasiun Gambir dan Stasiun Senen pada Selasa. Mereka bahkan harus mengantre berjam-jam sebelum bisa mengikuti tes tersebut.

Puji, salah seorang calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, mengaku harus megantre lebih dari tiga jam untuk mendapatkan layanan rapid test antigen. Ia mendapat nomor urut 600 meski berupaya datang sepagi mungkin untuk melaksanakan tes.

Untungnya, hasil tes tersebut bisa keluar dengan cepat, yakni sekitar 15 menit setelah pemeriksaan.

Antrean calon penumpang terlihat mengular mulai dari parkiran utara Stasiun Gambir hingga pintu keberangkatan.

Baca juga: Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak

Kepala Stasiun Gambir, Sutarto, mengatakan akan memastikan agar layanan rapid test antigen bisa berjalan dengan baik meski antrean membeludak.

Sepuluh petugas kesehatan diterjunkan untuk memfasilitasi rapid test antigen. Sejumlah petugas keamanan juga dikerahkan untuk memastikan calon penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, menurut pantauan Kompas TV, warga mulai berdatangan ke Stasiun Senen sejak pukul 05.00 WIB untuk mengambil nomor antrean. Padahal, layanan rapid test antigen baru dibuka pukul 07.00 WIB.

Antrean terlihat mengular dari pintu masuk kendaraan sampai ke pintu masuk keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Antrean mengular di Bandara Soekarno-Hatta

Antrean panjang juga terlihat di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi lantaran membeludaknya calon penumpang pesawat yang hendak melakukan rapid test antigen.

Pihak bandara menyediakan dua tempat pemeriksaan rapid test antigen, yakni di Shelter Kalayang Terminal 2 dan SMMILE Center Terminal 3.

Dari pantauan Kompas.com, antrean sepanjang kurang lebih 100 meter mengular di depan Shelter Kalayang. Kebanyakan dari calon penumpang terlihat membawa koper dan tas masing-masing.

Tampak petugas Bandara dengan seksama mengatur antrean agar tetap rapi dan menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Penumpang KA Wajib Rapid Test Antigen, Bagaimana jika Hasilnya Positif Covid-19?

Salah seorang penumpang bernama Putri mengaku sudah berada dalam antrean selama 2,5 jam. Meski begitu, dia belum kunjung mendapatkan fasilitas rapid test antigen.

Ia berharap, pihak bandara bisa menyediakan lebih banyak petugas dan mempercepat proses tes antigen.

Antrean serupa sudah terpantau di Bandara Soekarno-Hatta sejak Minggu (20/12/2020) pasca-dikeluarkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 pada Sabtu (19/12/2020).

Meski demikian, pihak bandara memastikan baru menerapkan aturan tentang rapid test antigen pada Selasa ini, sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan.

Diketahui sebelumnya, terdapat dua surat edaran yang mengatur tentang rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan di masa libur akhir tahun.

Baca juga: Warga Antre sejak Pukul 05.00 WIB untuk Rapid Test Antigen di Stasiun Senen

Meski mengatur hal yang sama, aturan tersebut berlaku di periode waktu yang berbeda.

Aturan pertama adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini berlaku terhitung tanggal 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan kedua adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini berlaku terhitung tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com