JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih meneliti laporan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Zainal melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.
"LP (laporan) sudah kami terima. Ditreskrimsus sudah lakukan penelitian terhadap laporan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Polisi berencana akan memanggil Zainal beserta saksi dan barang bukti dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat.
Baca juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan
"Ke depan akan kami undang klarifikasi pelapor dan saksi dengan bawa bukti apa yang dilaporkan untuk bisa kita klarifikasi untuk kita lakukan pemeriksaan kepada terlapornya," kata Yusri.
Menurut dia, pemanggilan Zainal dan saksi serta membawa barang bukti merupakan rangkaian penyelidikan sebelum penyidik menggelar perkara terkait kasua yang dilaporkan.
"Kalau sudah lengkap kita akan gelar (perkara). Ini kan masih rencana penyelidikan. Pertama pasti akan kita undang pelapor dan saksi untuk kemudian kita bisa lakukan klarifikasi mengambil keterangan yang bersangkutan," tutup dia.
Baca juga: Menurut Munarman, Rizieq Minta Publik Pantau Proses Hukum Penembakan 6 Anggota FPI
Sebelumnya, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).
Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota laskar FPI yang ditembak mati polisi.
Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.
"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Menurut Munarman, Rizieq Minta Publik Pantau Proses Hukum Penembakan 6 Anggota FPI
Menurut Zainal, berduka atau prihatin terhadap kasus yang dialami enam anggota laskar FPI itu diperbolehkan, tetapi tidak menjustifikasi yang dapat menimbulkan kekisruhan.
"Itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata dia.
Zainal mengatakan, dia sudah menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan flash disk saat membuat laporan itu.
Pelaporan itu dibuat dengan harapan dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat guna menghindari perpecahan.
"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap Saudara Munarman," ucap Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.