TANGERANG, KOMPAS.com - Antrean panjang calon penumpang pesawat yang hendak melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terjadi sejak Minggu (20/12/2020).
Terkini, berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean tetap terjadi di layanan rapid test antigen di Shelter Kelayang, Terminal 2 Bandara Soetta, Selasa (22/12/2020).
Antrean tersebut sebagai imbas dari dikeluarkannya Surat Edaran dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Antrean Mengular di Stasiun dan Bandara Imbas Kebijakan Rapid Test Antigen
Berikut berbagai alasan yang menyebabkan antrean panjang rapid test antigen di Bandara Soetta beberapa hari terakhir.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (19/12/2020).
Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kedua SE tersebut mengatur berbagai aturan serupa. Misalnya, kewajiban membawa hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan antarkota dan antarprovinsi di Pulau Jawa, terutama via udara (pesawat).
Baca juga: Ini 7 Lokasi Tes Swab PCR dan Rapid Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
Hasil rapid test antigen tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
Bedanya, bila SE Satgas berlaku mulai 19 Desember, SE Kemenhub mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko mengungkapkan beredarnya dua SE tersebut dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin (21/12/2020).
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.
"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Atas dasar Surat Kementerian Perhubungan, Darmawali lantas memerintahkan ke bagian validasi surat keterangan tes kesehatan untuk masih memberlakukan rapid test antibodi pada Senin lalu.
Kendati demikian, informasi tersebut diduga masih simpang-siur sehingga layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta membeludak oleh penumpang dua hari yang lalu.
Baca juga: Mengular Lagi, Antrean Layanan Rapid Test Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Pada Senin, salah satu petugas Bandara Soekarno-Hatta yang tak mau disebutkan namanya membeberkan satu masalah yang menyebabkan antrean mengular di layanan rapid test antigen kala itu.