TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kini memasuki babak baru.
Selepas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara, medan pertarungan Pilkada Tangsel kini beralih ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang berkeberatan dengan hasil pemilihan, mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/12/202) malam.
Baca juga: Kubu Muhamad-Sara Gugat Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tangsel ke MK
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," demikian isi dokumen permohonan itu seperti dikutip Kompas.com dari situs www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan hasil penetapan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, serta Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Banten Astaruddin Purba mengonfirmasi pengajuan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi itu.
"Iya, paslon Muhamad-Sara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi," ujar Astaruddin, Selasa Kemarin.
Rencana kubu Muhamad-Sara untuk menggugat hasil Pilkada sudah mencuat kala tim saksinya menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat kota pada 17 Desember 2020.
Drajat Sumarsono selaku saksi yang juga juru bicara tim pemenangan menjelaskan, pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan