TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kini memasuki babak baru.
Selepas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara, medan pertarungan Pilkada Tangsel kini beralih ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang berkeberatan dengan hasil pemilihan, mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/12/202) malam.
Baca juga: Kubu Muhamad-Sara Gugat Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tangsel ke MK
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," demikian isi dokumen permohonan itu seperti dikutip Kompas.com dari situs www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan hasil penetapan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, serta Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Banten Astaruddin Purba mengonfirmasi pengajuan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi itu.
"Iya, paslon Muhamad-Sara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi," ujar Astaruddin, Selasa Kemarin.
Rencana kubu Muhamad-Sara untuk menggugat hasil Pilkada sudah mencuat kala tim saksinya menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat kota pada 17 Desember 2020.
Drajat Sumarsono selaku saksi yang juga juru bicara tim pemenangan menjelaskan, pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
"Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Namun, langkah yang diambil ini s berbeda pernyataan sikap Muhamad-Sara yang sebelumnya mengakui kekalahan, bahkan menyebut peraturangan Pilkada Tangsel 2020 telah berakhir.
Baca juga: Muhamad-Sara Akui Kemenangan Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel 2020
Hal itu disampaikan setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Benyamin-Pilar Saga di posisi teratas.
"Izinkan saya sampaikan pesan terlebih dahulu kepada para pendukung, pemenangan Saraswati yang luar biasa. Kini pertarungan Pilkada telah selesai," ujar Calon Wakil Wali Kota Tangsel Sara, Kamis (10/12/2020).
Sara meminta agar tim pendukung atau pemenangannya tidak perlu malu menerima kekalahan di Pilkada Tangerang Selatan tahun ini, apalagi mencari-cari kesalahan demi meraih kemenangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.