"Beberapa bulan ini kami telah melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan dan kami telah mengerahkan segalanya. Kami tak perlu malu dan mencari kesalahan atas hasil akhir ini," kata dia.
Astaruddin menjelaskan, sengketa dilayangkan kubu Muhamad-Sara lantaran ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang ditemukan sejak awal tahapan hingga rekapitulasi Pilkada Tangsel 2020.
Terdapat sejumlah tudingan kecurangan yang menjadi landasan Muhamad-Sara mengajukan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.
Salah satunya adalah dugaan penyaluran dana Baznas yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Banyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Baca juga: Tuding Ada Kecurangan TSM di Pilkada Tangsel 2020, Muhamad-Sara Ajukan Gugatan ke MK
Kubu Muhamad-Sara menyebutkan, pembagian dana Baznas tersebut dilakukan pada periode 2-8 Desember 2020 di 54 Kelurahan yang ada di Tangsel.
Selain itu, terdapat dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel dan oknum polisi untuk membantu menggalang suara bagi Benyamin selaku petahana wakil wali kota Tangsel dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.
Kerucangan lain yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalah dugaan keterlibatan penyelenggara pemilihan dalam proses pemenangan pasangan calon nomor urut tiga.
Kubu Muhamad-Sara mengeklaim terdapat 280 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat langsung dalam tim sukses Benyamin-Pilar Saga.
"Termohon sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksaan Pilkada Tangerang Selatan," demikian antara lain bunyi dokumen permohonan gugatan Muhamad-Sara.
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, kubu Muhamad-Sara meminta Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan.
Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Tangsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara.
Kubu dari pasangan mantan Sekretaris Daerah Tangsel dan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu juga meminta agar Mahkamah menyatakan pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi.
"Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)," seperti dikutip dari dokumen permohonan gugatan Muhamad-Sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.