Subkegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).
Subkegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.
Subkegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja:
Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.
Subkegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja:
Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.
Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007.
Anggaran-anggaran janggal tersebut, kata Bahri, langsung diminta Kemendagri untuk dikembalikan ke anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sebagai prioritas penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Dari BTT kan mereka bisa pakai kalau ada darurat mendesak," kata Bahri.
Pengembalian anggaran janggal tersebut juga dituangkan dalam surat hasil evaluasi Kemendagri kepada Sekertaris Dewan untuk segera melakukan formulasi kembali uraian belanja yang dinilai janggal.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Temuan Komnas HAM soal 6 Laskar FPI yang Tewas | Anggaran Janggal DPRD DKI
Bahri juga menjelaskan, setelah diminta untuk dilakukan koreksi, Sekretaris Dewan sudah bersurat untuk memastikan kegiatan yang dinilai janggal tersebut ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.
"Kita lihat perkembangan ternyata sudah ada surat dari Ketua Sekwan untuk kegiatan baru tersebut tidak boleh dilaksanakan," ucap Bahri.
Kejanggalan-kejanggalan anggaran tersebut, menurut Bahri, kemungkinan disebabkan oleh salah input dari DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, lanjut Bahri, saat ini baru diterapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Nomenklatur yang baru memungkinkan kesalahan input data yang berakibat pada kesalahan-kesalahan penamaan kegiatan.
"Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja, karena di 2021 ini sistem baru," kata Bahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.