JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mencemaskan munculnya klaster baru akibat antrean panjang rapid test antigen beberapa hari terakhir.
Sarman menyinggung terjadinya antrean panjang di bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika pemerintah mendadak menerbitkan kewajiban rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bukan malah mengendalikan penularan Covid-19, antrean untuk tes PCR justru bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Fasilitas PCR di bandara misalnya agar tidak terjadi antrean dan penumpukan yang berpotensi menjadi klaster baru," ucap Sarman saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (22/12/2020).
Karena itu, Sarman meminta pemerintah untuk tidak membuat regulasi perjalanan secara mendadak.
Hal tersebut agar masyarakat dan dunia usaha bisa mengantisipasi apa saja yang harus dilakukan ketika regulasi berlaku.
"Ke depan pemerintah harus membuat kebijakan aturan liburan masa pandemi jauh-jauh hari tidak mendadak agar masyarakat dan dunia usaha dapat mengantisipasi sejak dini," kata Sarman.
Sebelumnya, diberitakan bahwa antrean panjang calon penumpang pesawat yang hendak melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terjadi sejak Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Minim Informasi Jadi Salah Satu Penyebab Antrean Panjang Rapid Test Antigen di Bandara Soetta
Terkini, berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean tetap terjadi di layanan rapid test antigen di Shelter Kelayang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12/2020).
Antrean tersebut sebagai imbas dari dikeluarkannya Surat Edaran dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (19/12/2020).
Sementara itu, Kemenhub juga merilis surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Lakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
Kedua SE tersebut mengatur berbagai kebijakan serupa. Misalnya, kewajiban membawa hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan antarkota dan antarprovinsi di Pulau Jawa, terutama via udara (pesawat).
Hasil rapid test antigen tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
Bedanya, bila SE Satgas berlaku mulai 19 Desember, SE Kemenhub mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sebagai pelaku usaha, Sarman mengaku merasa kurang diuntungkan terkait kebijakan yang diumumkan secara mendadak.
Sarman juga memaparkan, awalnya dunia usaha memiliki harapan momentum libur Natal dan Tahun Baru bisa menaikan omzet setelah hampir 10 bulan mengalami penurunan yang menekan cashflow.
Akan tetapi, menurut Sarman, harapan pengusaha kini sirna karena angka penyebaran Covid-19 yang kembali naik.
Dia pun berharap masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam liburan akhir tahun kali ini sehingga penyebaran Covid-19 masih dapat ditekan.
Baca juga: Mengular Lagi, Antrean Layanan Rapid Test Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Sarman memberikan prediksi, meskipun perekonomian tidak meningkat seperti yang diharapkan, libur Natal dan Tahun Baru tetap memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
"Dampak liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini akan dapat memberikan kontribusi dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal IV nanti," ucap Sarman.
(Reporter: Singgih Wiryono/Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.