Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan, SN membuat olahan ganja dengan mencampurkan dengan makanan-makanan lain yang siap saji seperti dodol.
Ia berusaha untuk mencampurkan ganja dan olahan lain untuk dijual.
“SN ini (belajar buat) otodidak, dari keluarganya sudah sering mengolah ganja. Di sana, kopi ganja, makanan lainnya sudah sering dicampur,” ujar Wadi.
SN diketahui sebagai pembuat dan penjual olahan ganja ke dalam makanan siap saji seperti susu cokelat ganja, dodol ganja, dan kopi ganja.
Dalam penangkapan SN di rumahnya di Aceh Besar, polisi juga menyita alat-alat produksi, daun dan biji ganja kering, dan produk berupa kopi ganja, susu ganja, dodol ganja dan yang sudah siap jual dari tangan SN.
Wadi mengatakan, pengemasan ganja menjadi susu cokelat merupakan modus baru.
Para tersangka berusaha mengelabui petugas kepolisian.
“Untuk mencari keuntungan supaya tidak diketahui oleh orang lain atau aparat penegak hukum kepolisian. Dia akan mencari cara untuk mengamankan dirinya sendiri,” ujar Wadi.
“Artinya di sini yang dijual ini bukan langsung ganja murni atau ganja asli. Tapi dia mix dengan menggunakan produk-produk lain berupa susu, kopi atau makanan lainnya di antaranya dodol diantaranya,” tambah Wadi.
Baca juga: Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru
Menurut Wadi, modus mengemas ganja ke dalam kopi sudah pernah ditemui. Ia beberapa kali menemukan kasus ganja dengan barang bukti kopi ganja.
“Namun susu cokelat ganja ini, saya rasa baru. Saya selama di narkoba, baru dapat,” kata Wadi.
Sementara itu, Budi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan atau minuman kemasan.
Masyarakat harus mengetahui asal usul makanan dan minuman yang dikonsumsi.
"Perlu waspada kepada warga masyarakat, terutama anak-anak remaja khususnya orangtua jangan terkecoh oleh kemasan-kemasan yang dianggap biasa itu mengandung narkotika seperti dodol, kopi, dan susu ternyata di situ ada kandungan ganjanya,” ujar Budi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
SN dan KA tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.