Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2020, 10:40 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gereja Katedral Jakarta Pusat membatasi umat yang akan melakukan ibadah Natal hanya 20 persen dari kapasitas total gereja. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Dengan kapasitas maksimal 20 persen itu, maka hanya 309 kursi yang kami sediakan," kata Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko, dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/12/2020).

Romo Hani mengatakan, 200 kursi akan disiapkan di dalam gereja. Sementara 109 kursi disiapkan di sisi luar Gereja Katedral.

Guna mengantisipasi lonjakan umat yang melakukan ibadah Natal, Gereja Katedral sudah membuka pendaftaran sejak jauh hari melalui website. Hanya umat berusia 18-59 tahun yang telah mendaftar yang nantinya bisa mengikuti ibadah Natal di Katedral.

Baca juga: PGI Imbau Gereja-gereja Laksanakan Ibadah Natal Secara Virtual

Bagi yang tak mendapatkan kuota bisa mengikuti ibadah dari rumah. Sebab, Gereja Katedral juga menyiarkan misa Natal secara virtual atau live streaming.

Selain membatasi jumlah umat, Gereja Katedral juga membatasi waktu ibadah. Ibadah hanya dilakukan dalam waktu satu jam. Setelah ibadah selesai, gereja akan langsung disemprot disinfektan.

"Setelah ibadah umat diminta untuk segera pulang, tidak menciptakan kerumunan," ujar Romo Hani.

Baca juga: Polisi Imbau 209 Gereja di Jaktim untuk Helat Misa Natal Daring

Berikut jadwal misa ibadah Natal di Gereja Katedral:

Misa Malam Natal, Kamis 24 Desember:

Misa I (tatap muka) pukul 17.00 WIB

Misa II (live streaming) pukul 18.30 WIB

Misa III (tatap muka) pukul 20.00 WIB

 

Misa Natal, Jumat 25 Desember:

Misa pagi (live streaming) pukul 09.00 WIB

Misa pontifikal (tatap muka) pukul 11.00 WIB

Misa sore (tatap muka) pukul 17.00

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com