Posisi Nana digantikan oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
-Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Heru dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Posisi Heru digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Tarik Kasus, Bareskrim Kini Tangani Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
-Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana. Ia dimutasi menjadi penghulu wilayah Jakarta Pusat.
-Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Bayu dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Irwandi, yang dahulunya merupakan wakil dari Bayu.
-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Dinas LH kedapatan meminjamkan sejumlah toilet portabel untuk acara di Petamburan.
Andono juga dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Jabatan kadis LH DKI Jakarta saat ini diisi oleh Plt, Syaripudin.
Baca juga: Massa Pendukung Rizieq Shihab Ancam Polisi Akan Bawa Massa Lebih Banyak jika Tuntutan Tak Didengar
Selain berimbas pada pencopotan sejumlah pejabat, kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab juga ditengarai memberi sumbangsih terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta pada akhir November.
Tepatnya pada 21 November 2020, Jakarta kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19, yakni di angka 1.579. Ini merupakan kasus harian tertinggi sejak dilaporkannya kasus pertama di Ibu Kota pada 3 Maret 2020.
Sejak 13 November 2020, pergerakan kasus harian Covid-19 terpantau meningkat hingga melebihi angka 1.000 kasus.
Kondisi dengan kasus harian relatif tinggi terus bertahan hingga saat ini. Bahkan pada 19 Desember lalu, Jakarta kembali mencetak rekor dengan penambahan sebanyak 1.899 kasus positif dalam sehari.
Akibatnya, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta pun semakin menurun.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan pada Senin (21/12/2020) bahwa kapasitas tempat tidur isolasi hanya tersisa 15 persen, sedangkan tempat tidur ICU 20 persen.
Baca juga: Setelah Petamburan, Waspada Klaster Baru Covid-19 dari Aksi 1812 Simpatisan Rizieq
Polda Metro Jaya akhirnya menahan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan pada, Minggu (13/12/2020). Ia dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KHUP.
Pasal 160 KUHP sendiri dikenal sebagai pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara pasal 216 KHUP, tentang tindakan melawan aparat, memuat ancaman penjara paling lama empat bulan.
Rizieq ditahan setelah dua kali mangkir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi acara kerumunan tersebut.