JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Dalam laporan langsung Kompas TV, lebih dari 200 kilogram narkoba jenis sabu disita pihak kepolisian.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka di hotel tersebut.
Berikut fakta-fakta penangkapan sindikat narkoba di Petamburan, berdasarkan informasi kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Narkoba di Petamburan, 201 Kilogram Sabu Disita
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, pihaknya menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro Pandowo, Selasa.
Menurut Hendro, jumlah sabu ditaksir bernilai Rp 156 miliar.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kami bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kami rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.