JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian dari Polsek Tambora menangkap seorang pemuda berinisial JY (34) yang mencuri di sebuah rumah di kawasan Tambora, pada Minggu (20/12/2020).
Meski tak berhasil mengambil barang apa pun, JY sempat melukai tetangga pemilik rumah dengan golok yang dia bawa.
"Saat mengamankan pelaku kami mendapati juga saksi yang merupakan tetangga pemilik rumah memiliki luka robek pada bagian telapak tangan kanannya," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, dalam sebuah keterangan Rabu (23/12/2020).
Faruk menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pemilik rumah berinisial RJB tidur di lantai dua rumahnya, pada Minggu pagi, sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Artis GA: Kami Jawab Sebisanya
Saat RJB tidur, pelaku memasuki rumah RJB dan membongkar lemari yang berada di lantai dua rumah pelaku.
RJB kemudian terbangun sebab mendengar suara pintu terbuka yang disebabkan oleh pelaku.
Saat terbangun, RJB langsung memergoki pelaku yang sedang membongkar barang-barang miliknya.
"Tiba-tiba pemilik rumah terbangun karena mendengar adanya suara pintu terbuka. Saat terbangun, ia melihat seorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam ruang tamu," lanjut Faruk.
Sontak, RJB pun menahan pelaku agar tidak kabur dari rumahnya.
Namun, pelaku melawan dan berhasil lari dari lantai dua rumah.
Sebelum berhasil kabur dari rumah RJB, tetangga dari RJB datang untuk membantunya karena mendengar suara kegaduhan.
Baca juga: Artis GA Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Pelaku pun merasa terpojok sehingga langsung mengeluarkan golok yang ia bawa.
Pelaku kemudian mengayunkan golok tersebut ke arah korban dan tetangganya.
Tangan dari tetangga korban pun terluka karena terkena ayunan golok tersebut.
Sebelum pelaku berhasil kabur dari rumahnya, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora.
"Setelah kami mendapatkan adanya informasi dari warga, piket buser yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan didampingi oleh panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah menuju ke lokasi tempat kejadian perkara," ujar Faruk.
Ketika tiba di TKP, polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa golok dan tas yang digunakan pelaku.
"Dari tempat kejadian tersebut kami berhasil mengamankan sebilah golok bergagang besi dan sebuah tas yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, Rabu (23/12/2020).
JY terancam Pasal 53 jo 363 KUHP jo Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan Juncto membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.