JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri meluruskan pernyataannya mengenai anggaran janggal sebesar Rp 580 miliar dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta.
Menurut Bahri, anggaran tersebut bukannya janggal, melainkan hanya salah penempatan kode rekening.
"Jadi mohon izin saya sampaikan, bukan janggal, (tetapi) ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Kode rekening kan sekarang baru nih, ada salah penempatan 'rumahnya' saja," kata Bahri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Kemendagri Temukan Anggaran Janggal Senilai Rp 580 Miliar untuk Kegiatan DPRD DKI
Bahri berujar, ada aturan baru mengenai penempatan kode rekening yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
"Nah itu kami luruskan, ada kesalahan penempatan, karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90," ujar Bahri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, anggaran yang disebut janggal oleh Kemendagri tidak berkaitan dengan DPRD DKI Jakarta, melainkan kegiatan Sekretariat Dewan.
Baca juga: Anggaran Janggal DPRD DKI Jakarta, dari Pakaian Rp 2 M sampai Alat Kedokteran Rp 350 M
Taufik menjelaskan, terdapat dua jenis anggaran kegiatan, yaitu anggaran kegiatan DPRD dan anggaran Kesekwanan atau Sekretariat Dewan.
"Sekarang kan bukan kegiatan kami DPRD. Itu kan ada dua, ada kedewanan ada kesekwanan. Nah ini urusan kesekwanan, tapi disebutnya DPRD saja gitu," ujar Taufik.
Sebelumnya, Bahri mengatakan, saat melakukan evaluasi, pihak Kemendagri menemukan adanya peralihan anggaran kegiatan untuk RKT yang sempat ramai di media massa.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Anggaran yang Disebut Janggal Ada di Pos Sekretariat Dewan
Jika ditotal, besaran anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri untuk kegiatan DPRD DKI mencapai Rp 580 miliar.
Ada enam temuan anggaran janggal untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta, mulai dari pembelian baju sampai pembelian alat kedokteran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.