JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, alokasi anggaran janggal yang ditemukan Kementerian Dalam Negeri dalam APBD DKI 2021 diperuntukkan bagi Sekretariat Dewan (Sekwan).
Menurut Taufik, anggaran tersebut tidak dimaksudkan untuk anggota dewan tetapi Sekretariat Dewan.
"Sekarang kan bukan kegiatan kami DPRD. Itu kan ada dua, ada kedewanan ada kesekwanan. Nah ini urusan kesekwanan, tapi disebutnya DPRD aja gitu," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Karena itu, dia berencana untuk berdialog dengan Kemendagri mengenai hal itu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021 telah disahkan melalui rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada 7 Desember 2020. Besaran anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 84,196 triliun.
APBD tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri.
"Karena itu saya mengajak DPRD untuk mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan hal ini supaya jangan muncul ke publik dulu," ujar Taufik.
Baca juga: Anggaran Janggal DPRD DKI Jakarta, dari Pakaian Rp 2 M sampai Alat Kedokteran Rp 350 M
Kemendagri menemukan anggaran DPRD DKI Jakarta yang dinilai janggal sebesar Rp 580 miliar. Menurut Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri, anggaran tersebut baru muncul dalam APBD 2021.
"Ada yang isinya ngaco. Kami benahi. Belanja gaji tunjangan juga di sini," kata Bahri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa kemarin.
Ia menambahkan, ada enam temuan anggaran janggal untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta. Temuan tersebut yaitu:
1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Anggaran untuk sub kegiatan ini yakni sebesar Rp 5,11 miliar. Sub kegiatan ini diuraikan dalam sub rincian objek belanja berupa:
-Belanja pakaian sipil lengkap
-Belanja modal peralatan studio audio
-Belanja modal personal computer
-Belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD
2. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Anggaran untuk sub kegiatan ini yakni sebesar Rp 153,65 miliar. Sub kegiatan ini diuraikan dalam objek belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.
Baca juga: Kemendagri Temukan Anggaran Beli Alat Kedokteran Rp 350 Miliar pada Pos Kegiatan DPRD DKI
3. Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
Anggaran untuk sub kegiatan ini yakni sebesar Rp 2,3 miliar. Sub kegiatan ini diuraikan dalam objek belanja berupa:
-Belanja pakaian sipil harian
-Belanja pakaian sipil lengkap
-Belanja pakaian dinas harian
-Belanja pakaian sipil resmi
4. Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan
Anggaran untuk sub kegiatan ini sebesar Rp 350,33 miliar. Sub kegiatan ini diuraikan dalam objek belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.
5. Kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah
Anggaran untuk sub kegiatan ini sebesar Rp 27,27 miliar. Sub kegiatan ini diuraikan dalam objek belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.
6. Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD
Anggaran untuk sub kegiatan ini sebesar Rp41,46 miliar. Sub kegiatan ini diuraikan dalam objek belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.
Kemendagri sudah meminta DPRD untuk mengoreksi anggaran-anggaran tersebut.
Baca juga: Setelah Tuai Polemik, Anggaran RKT DPRD DKI Jakarta 2021 Jadi Lebih Rendah
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta dikritik atas rencana kenaikan gaji dan tunjangan yang termaktub dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021. Isu itu pertama kali disoroti oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI.
Ketua DPW PSI Michael Victor Simanjuntak mengatakan, RKT sebesar Rp 888 miliar untuk 106 anggota Dewan di tahun 2021 dinilai tidak layak karena saat ini DKI Jakarta mengalami krisis ekonomi akibar pandemi Covid-19.
Setelah menuai kritikan dari publik, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan kenaikan RKT senilai Rp 735 miliar tersebut batal diajukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.