Rincian barang bukti yang disita adalah 120 kotak masker merek Sensi, 152 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, dan 15 kotak masker merek Facemask.
Yusri mengatakan, TVH menjual masker tersebut melalui media sosial, Instagram dan layanan pesan singkat WhatsApp. Satu boks masker dijual seharga Rp 300.000-Rp 350.000.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000 setiap penjualan satu boks masker.
"Cuma ambil keuntungan Rp 10.000 karena dia modal beli Rp 300.000 (per boks), jual Rp 310.000 (per boks). Dia jual melalui media sosial, bekerja sebulan ini," ujar Yusri, Rabu (4/3/2020).
Polisi juga menggerebek gudang penyimpanan masker di daerah Tangerang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker. Berdasarkan pemeriksaan sementara, masker yang disita sebagai barang bukti itu tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
"Sebenarnya barang ini setelah dicek tidak ada izin edar, memang akan rencana dikirim ke luar negeri barang-barang ini," kata Yusri.
Saat penggerebekan di Tangerang, polisi menyita barang bukti hampir 600.000 masker berbagai merek dengan rincian 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.
Kini, masker baik medis maupun non medis relatif mudah didapatkan. Harga juga telah relatif stabil.
Hingga kini, masker menjadi salah satu sasaran penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan razia-razia protokol kesehatan di berbagai tempat keramaian.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 101/2020, setiap pelanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Adapun sanksi administrasi sebesar Rp250.000, sedangkan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam.
Di tengah melonjaknya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker.
Data Satpol PP DKI Jakarta hingga 10 Desember 2020, ada total 72.796 kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni tak memakai masker.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penegakan protokol kesehatan dari Satpol PP. Tentunya, jumlah pelanggaran itu di luar operasi penegakan Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.