JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka sindikat narkoba jaringan Timur Tengah.
Para tersangka ditangkap di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Polisi menyita barang bukti berupa 196 paket sabu dengan berat sekitar 201 kilogram.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Narkoba di Petamburan, 201 Kilogram Sabu Disita
Sabu itu diduga untuk edarkan jelang perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta dan sekitarnya hingga untuk membiayai jaringan terorisme.
Berikut fakta pengungkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah:
Kronologi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan sindikat nakoba itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya mengenai peredaran sabu di lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional itu.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar kata Hendro, Selasa, seperti dikutip Kompas TV.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Orang dalam Penggerebekan Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah di Petamburan
Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Hingga kini, para tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan kasus peredaran narkoba itu.
Ada kode 555
Polisi pun menemukan kode pada kemasan 196 paket sabu yang disimpan di dalam mobil.