JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mencegah penularan Covid-19 akibat kerumunan saat libur Natal dan tahun baru, sebanyak 24 tempat wisata dan budaya di DKI Jakarta ditutup sementara pada 25 dan 31 Desember 2020.
Penutupan tersebut juga berlaku pada 1 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, untuk penutupan tersebut Satpol PP sudah menyiagakan personel mereka.
"(Satpol PP) akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan," ucap Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Daftar Tempat Wisata dan Ruang Terbuka di Jakarta Utara Ditutup Saat Natal dan Tahun Baru
Begitu juga untuk berpatroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Arifin menegaskan, setiap orang yang melakukan kerumunan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Adapun 24 lokasi tempat wisata dan budaya yang akan ditutup yaitu:
1. Ancol
2. TM Ragunan
3. Anjungan DKI di TMII
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.