JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri meluruskan pernyataannya terkait anggaran janggal sebesar Rp 580 miliar dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta.
Menurut Bahri, anggaran yang ditemukan Kemendagri bukan hal janggal, melainkan ada salah penempatan kode rekening.
"Jadi mohon izin saya sampaikan, bukan janggal, (tetapi) ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Kode rekening kan sekarang baru nih, ada salah penempatan 'rumahnya' saja," kata Bahri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Anggaran yang Disebut Janggal Ada di Pos Sekretariat Dewan
Bahri berujar, ada aturan baru mengenai penempatan kode rekening yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
Hal tersebut yang menyebabkan terjadi kesalahan dalam penempatan kode sehingga memunculkan angka Rp 580 miliar.
"Nah itu kami luruskan, ada kesalahan penempatan, karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90," ujar Bahri.
Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2020), ketika melakukan evaluasi, Bahri menyatakan Kemendagri menemukan adanya peralihan anggaran kegiatan untuk RKT yang sempat ramai di media massa.
Bahri mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul pada 2021 dan tidak ada pada 2020.
Anggaran tersebut tertera dalam subkegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta.
"Ada isinya ngaco, kami benahi, belanja gaji, tunjangan, juga di sini," kata Bahri.
Baca juga: Duduk Perkara Anggaran Janggal DPRD DKI Jakarta Senilai Rp 580 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.