Pelaku kemudian geram dan memukul kepala korban dengan tangannya.
"Lalu pelaku meminta uang Rp 500.000 pada korban," kata Arsya.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang hanya berisi Rp 150.000 kepada pelaku.
Pelaku pun marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.
Di ruangan tersebut, pelaku mencoba memperkosa korban.
Namun, korban melawan, kemudian pelaku memukulnya dengan menggunakan kunci inggris yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Korban dipukul sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," ujar Arsya.
Hingga kini, korban masih dirawat di ruangan intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih dalam keadaan kritis.
Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.
"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.