JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial AJ, yang menganiaya seorang dokter berinisial RL di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat, memukul korban sebanyak sembilan kali menggunakan sebuah kunci inggris, Minggu (20/12/2020).
"Korban dipukul sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Kamis (24/12/2020).
Arsya berujar, pelaku memukul korban di sebuah ruangan kosong di lantai enam gedung hotel, setelah berupaya memperkosa korban.
Pelaku mengambil kunci inggris tersebut dari ruang engineering hotel.
Arsya menjelaskan, penganiayaan bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban tiba di hotel.
Pelaku, yang bekerja sebagai petugas sekuriti hotel, sempat mengarahkan korban ketika korban memarkir kendaraannya.
Baca juga: Penganiaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah Juga Lakukan Pelecehan Seksual
Kemudian, korban, yang sedang mengikuti sertifikasi dokter jantung, menanyakan lokasi sertifikasi kepada pelaku.
Pelaku kemudian mengarahkan korban menuju lantai enam hotel.
"Padahal lantai enam itu kosong, jadi sudah terlihat ada niat buruk," kata Arsya.
Sebelum mengantar korban menuju elevator, pelaku sempat mengambil sebuah kunci inggris di ruang engineering.
Kemudian, pelaku mengantarkan korban menuju elevator sambil membawa kunci inggris tersebut.
Saat itu, korban harus ditemani pelaku karena penggunaan elevator membutuhkan kartu akses yang tidak dimiliki korban.
"Korban tidak bisa mengakses lift tanpa access card, maka diantar (oleh pelaku) menggunakan access card. Di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Kamis.
Baca juga: Pelaku Penganiyaan Seorang Dokter di Hotel di Palmerah Terekam CCTV
Ketika pelaku melakukan pelecehan seksual di dalam elevator, korban sempat menepis pelaku.
Pelaku geram dan memukul kepala korban dengan tangannya.
"Kemudian di situ pelaku meminta uang Rp 500.000," kata Audie.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi Rp 150.000 kepada pelaku.
Pelaku marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.
Di ruangan tersebut, pelaku berupaya memperkosa korban.
Korban kemudian melawan sehingga pelaku marah dan memukul korban sebanyak sembilan kali menggunakan kunci inggris yang dia bawa.
Baca juga: Ikut Sertifikasi di Sebuah Hotel, Seorang Dokter Tiba-tiba Dianiaya Sekuriti
Hingga kini, korban masih dirawat di ruangan intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih kritis.
Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.
"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," jelasnya.
Pelaku kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.