Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Selidiki Laporan Terhadap Sekum FPI Munarman, Pelapor Segera Dipanggil

Kompas.com - 24/12/2020, 15:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Zainal sebelumnya melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan karena telah menyebut enam anggota Laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

"Saat ini laporannya sudah penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Yusri mengatakan, penyidik berencana mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk klarifikasi laporan itu.

Baca juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan

Namun Yusri tak menyebutkan jadwal pemanggilan terhadap pelapor itu.

"Itu rencana tindak lanjutnya (panggil terlapor), kita atur dan jadwalkan dahulu (pemanggilan pelapor)," kata Yusri.

Sebelumnya, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).

Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota Laskar FPI yang ditembak mati polisi.

Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota Laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

Baca juga: Polisi Teliti Laporan Terhadap Sekum FPI Munarman

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Zainal, berduka atau prihatin terhadap kasus yang dialami enam anggota Laskar FPI itu diperbolehkan, tetapi tidak menjustifikasi yang dapat menimbulkan kekisruhan.

"Itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata dia.

Zainal mengatakan, dia sudah menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan flash disk saat membuat laporan itu.

Pelaporan itu dibuat dengan harapan dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat guna menghindari perpecahan.

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap Saudara Munarman," ucap Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com