Kebijakan yang sama juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat. Mal di Bekasi wajib tutup pukul 19.00 pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.
Adapun, Pemkot Tangsel telah lebih dulu membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, pembatasan jam operasional mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).
"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama (dengan pemerintah kota Jabodetabek). Biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.