Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penganiayaan Dokter di Hotel Kawasan Palmerah, Nyaris Diperkosa dan Kini Kritis

Kompas.com - 24/12/2020, 17:16 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta terkait penganiayaan dokter di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020), akhirnya terungkap setelah polisi meringkus pelaku.

Pelaku yang berinisial AJ merupakan petugas keamanan di hotel tersebut. Ia ditangkap di rumah kakak iparnya di Cilandak, Jakarta Selatan, dalam upayanya melarikan diri.

Dari pendalaman polisi terungkap bahwa selain menganiaya korban hingga akhirnya kritis, pelaku juga mencoba memperkosa korban.

Berikut rangkuman sejumlah fakta kejadian berdasarkan keterangan polisi:

Kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB ketika korban, berinisial RL, tiba di hotel untuk mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung.

Korban menanyakan lokasi sertifikasi kepada pelaku. Pelaku kemudian mengarahkan dan mengantar korban menuju lantai enam hotel. Padahal, lantai enam tersebut kosong.

"Jadi sudah terlihat ada niat buruk (dari pelaku)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Kamis (24/12/2020).

Pelaku bahkan sempat mengambil sebuah kunci inggris di ruang engineering sebelum mengantar korban menggunakan elevator.

Baca juga: Penganiaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah 9 Kali Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Elevator tersebut hanya bisa diakses menggunakan kartu yang dipegang oleh AJ selaku petugas keamanan hotel.

"Korban tidak bisa mengakses lift tanpa access card, maka diantar (oleh pelaku yang memegang access card). Di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan berupaya mencium korban. Namun, korban segera menepis pelaku.

Pelaku yang marah langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya.

Di situ pelaku juga meminta uang senilai Rp 500.000 kepada korban.

Karena ketakutan, korban langsung menyerahkan dompetnya yang hanya berisi Rp 150.000.

Pelaku kembali naik pitam dan menyeret korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.

Kejadian penyeretan ini terekam kamera CCTV hotel. Rekamannya pun viral di media sosial pada Senin (21/12/2020).

Baca juga: Pelaku Penganiyaan Seorang Dokter di Hotel di Palmerah Terekam CCTV

Di ruangan kosong tersebut, pelaku berupaya memperkosa korban.

Korban yang melawan dipukul sebanyak sembilan kali menggunakan kunci inggris yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Menurut Audie, korban dibawa ke mobilnya yang terparkir di basement oleh pelaku usai penganiayaan tersebut.

Pelaku mengarahkan korban untuk pergi dari hotel, sedangkan ia kabur usai kejadian.

Polisi menyebutkan, korban sempat meminta pertolongan kepada dua orang yang berada di basement. Kedua orang itu segera melarikannya ke rumah sakit.

Hingga kini, korban masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit dalam keadaan kritis.

Tengkorak kepala korban dilaporkan pecah sehingga harus menjalani operasi.

Pelaku ditangkap di kediaman kakak iparnya kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Ia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com