JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antargeng remaja terjadi di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2020) dini hari. Akibatnya, satu orang pemuda tewas dengan luka bacok di dada.
Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Khoiri. Ia menjelaskan, tawuran terjadi tepatnya di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07, pada pukul 02.30 WIB.
"Tawuran ini antar remaja kampung. Antar dua geng," ucap Khoiri, Kamis.
Satu orang remaja bernama Dimas (19) tewas akibat kejadian tersebut. Sementara pelaku pembunuhan diidentifikasi berinisial WS.
"Dia sempat memukul ke arah WS (terduga pelaku) dengan balok, tapi ditepis. Korban kemudian lari dan terjatuh. Dia langsung dibacok menggunakan clurit oleh WS," ujar Khoiri. WS dan teman-temannya langsung melarikan diri, imbuhnya.
Baca juga: Tawuran Antargeng di Kemayoran, Satu Remaja Tewas
Polisi berhasil meringkus semua remaja yang terlibat tawuran selang 12 jam dari kejadian. Total 12 orang pelaku tawuran ditangkap, ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
"Tidak lebih dari 24 jam. Kita hitung 12 jam (setelah tawuran), pelaku kerusuhan atau pelaku pengeroyokan ini sudah bisa kita ungkap," kata Heru di Polsek Kemayoran, Kamis.
Ia menyebutkan, para pelaku masih di bawah umur. Mereka rata-rata berusia 16 tahun.
Pelaku pembacokan, WS, akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sementara pelaku lainnya yang bukan pelaku utama hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Kemayoran
Menurut kepolisian, perselisihan bermula dari anggota masing-masing geng yang saling ejek di media sosial.
"Mereka saling ejek kemudian janjian melakukan tawuran," ujar Kombes Heru. Ia menambahkan, kedua geng tersebut memang sudah lama berseteru dan kerap terlibat tawuran.
Namun, kejadian Kamis dini hari berakibat pada tewasnya korban bernama Dimas. Korban saat ini sudah dikuburkan oleh pihak keluarga.
Kasus tawuran yang berujung pada tewasnya pelaku bukan baru kali ini terjadi.
Pada November lalu, seorang pelaku tawuran di Jalan Raya Parung Ciputat, Depok, Jawa Barat, meninggal dengan luka bacok di bagian punggung. Bacokan yang ia derita tembus hingga ke bagian paru-paru dan jantung.
Sementara satu korban lainnya menderita luka bacok di bagian tangan. Mereka merupakan anak di bawah umur.
Polisi kemudian meringkus dua pelajar berinisial MK dan AZ, tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhadap lawan tawurannya tersebut. Mereka disangkakan Pasal 80 juncto 76 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Masih pada bulan yang sama, seorang remaja berinisial MI tewas dibacok saat hendak tawuran antargeng di Koja, Jakarta Utara. Tawuran ini juga dipicu oleh perseteruan di media sosial.
Korban diserang menggunakan sebuah celurit hingga meninggal dunia.
Seorang remaja berinisial B, terduga pelaku, diringkus oleh polisi tak lama setelah kejadian. Ia juga disangkakan Pasal 80 juncto 76 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.