Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Guru olahraga cabuli murid selama 3 tahun
Kasus terakhir yang terungkap melibatkan seorang guru olahraga di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM (32).
AM mencabuli anak muridnya berinisial ACN sejak tiga tahun lalu hingga akhirnya terungkap pada Desember 2020.
Selama itu, AM melakukan pencabulan terhadap korban di berbagai tempat seperti kos-kosan hingga hotel yang ada di Jakarta Barat.
"Sudah berjalan 3 tahun, korban (saat itu) masih kelas 1 SMP usia 13 tahun. Saat ini sudah berusia 16 tahun," ujar Audie.
Modus AM lebih dahulu mendekati korban sebelum melakukan pencabulan.
AM terus memberikan perhatian, kasih sayang hingga mengiming-imingi hadiah berupa gantungan kunci dan lainnya terhadap korban.
"Saat itu korban terperdaya, kemudian dibawa ke hotel jadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan selama 3 tahun," kata Audie.
Adapun AM ditangkap setelah orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu melaporkan ke Polres Jakarta Barat.
"Sekarang (korban) dalam penanganan. Pelaku sudah diamankan," ucap Audie.
Dari penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa lima potongan pakaian korban.
AM disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.