Setelah mendapatkan keterangan saksi, Polsek Tambora segera memburu pelaku.
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Namun, berkat kecekatan anggota kami di lapangan, pelaku berhasil diamankan," tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, Sabtu.
Pelaku ditangkap ketika berada di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi yang digunakan pelaku untuk menusuk LG dan U.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.