Korban pun tidak sempat menghindar dan tertabrak oleh kendaraan yang datang dari arah belawanan itu.
“Itu mobil polisi, saya lihat sepersekian detik terbang. Habis ditabrak, pandangan mata saya sempat gelap,” ujar Sharif.
Selain menabrak Sharif, Imam juga menabrak dua orang pengendara motor lainnya, yakni Pinkan Lumintang (30) dan Dian Prasetyo (25).
Dian mengalami luka berat pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara Pinkan meninggal di lokasi kejadian dengan luka di bagian kepala daan patah tulang kaki sebelah kanan.
Para korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian menetapkan Handana sebagai tersangka atas kasus kecelakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor itu.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo, Sabtu.
Sambodo menjelaskan, ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh alat bukti mulai dari keterangan saksi hingga video rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil yang dikemudikan Imam dan Handana.
Bahkan, di bagian mobil yang dikendarai Imam terdapat bekas cat mobil Handana yang menempel akibat saling bebenturan.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.
Handana kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.