JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengetahui kronologi kasus kecelakaan di di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) siang.
Pihaknya juga telah menatapkan Handana Riadi Hanindyoputro alias H (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka.
Dia diketahui sengaja menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
Akibatnya, mobil tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Dua korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Baca juga: Pengemudi Hyundai yang Serempet Mobil Polisi dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu Dijadikan Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kasus ini berawal dari perseteruan antara Imam dan Handana sebelum terjadinya kecelakaan.
Awalnya, Handana merasa kelas karena jalannya dipotong oleh Imam saat hendak berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Keduanya pun sempat berhenti dan terlibat cekcok di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, Jakarta Selatan.
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan. Kemudian mobil polisi memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," ujar Sambodo, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi karena Dipukul
Saat pertikaian itu, Handana mengaku mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan oleh Imam yang kemudian langsung ke mobil dan kembali melanjutkan perjalanan.
Handana yang tidak terima dengan perlakuan itu mengejar mobil yang dikendarai Imam di Jalan Raya Ragunan.
Saat aksi kejar-kejaran itu lah tersangka menyenggol mobil Imam hingga hilang melompati pembatasan jalan ke jalur berlawanan.
Tersangka mengaku sengaja melakukan hal itu dengan maksud menghentikan laju kendaraan Imam dan meminta pertanggungjawabannya atas dugaan kasus pemukulan.
"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC," ungkap Sambodo.
Keterangan saksi yang melihat kecelakaan tersebut, mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.
Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.
"Ada dua orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," ungkap Sambodo.
Informasi yang didapatkan itu kemudian diperkuat oleh alat bukti berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.
Video tersebut secara jelas memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam oleh mobil Handana sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Imam yang tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya itu pun menabrak tiga pengendara motor dan baru berhenti setelah menghantam dinding bangunan di pinggir jalan.
Korban sekaligus saksi kecelakaan, M. Sharif mengatakan, dia telah melihat mobil Handana dan Imam saling menyerempat sebelum akhirnya berhenti di depan SMP Suluh dan adu mulut.
"Kalau dipepet terus, mobil polisi bisa terbalik. Itu dipepet sampai SMP Suluh, kemudian dipotong oleh mobil polisi di putaran balik dekat Balai Rakyat (GOR Pasar Minggu),” ujar Sharif, Jumat.
Sharif yang berada di belakang kedua kendaraan itu mengatakan, saat bersitegang di depan sekolah itu Imam turun dari mobil. Namun, Handana tetap berada di dalam kendaraannya.
Korban lalu meninggalkan kedua mobil tersebut dan berputar arah di depan Kompleks Kejaksaan.
"Saya kira karena aparat, jadi saya tinggal pergi. Pikir saya bisa ditangani dan selesai. Saya juga lagi antar makanan," kata dia.
Tak jauh dari putaran arah, kata Sharif, dia pun tiba-tiba melihat sebuah mobil terbang keluar dari jalur ke arah berlawanan.
Korban pun tidak sempat menghindar dan tertabrak oleh kendaraan yang datang dari arah belawanan itu.
“Itu mobil polisi, saya lihat sepersekian detik terbang. Habis ditabrak, pandangan mata saya sempat gelap,” ujar Sharif.
Selain menabrak Sharif, Imam juga menabrak dua orang pengendara motor lainnya, yakni Pinkan Lumintang (30) dan Dian Prasetyo (25).
Dian mengalami luka berat pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara Pinkan meninggal di lokasi kejadian dengan luka di bagian kepala daan patah tulang kaki sebelah kanan.
Para korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian menetapkan Handana sebagai tersangka atas kasus kecelakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor itu.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo, Sabtu.
Sambodo menjelaskan, ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh alat bukti mulai dari keterangan saksi hingga video rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil yang dikemudikan Imam dan Handana.
Bahkan, di bagian mobil yang dikendarai Imam terdapat bekas cat mobil Handana yang menempel akibat saling bebenturan.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.
Handana kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.