JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Handana Riadi Hanindyoputro (25) belum membuat laporan terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam Chambali.
Sebagai informasi, pemukulan terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan maut.
Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, belum ada laporan terkait kasus pemukulan terhadap Handana oleh Aiptu Imam.
“Kami cek lagi (laporannya),” kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) pagi.
Ia mengatakan, laporan terkait kasus pemukulan Aiptu Imam terhadap Handana bisa masuk ke Polsek Pasar Minggu atau Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effy Zulkifli saat dikonfirmasi, juga belum menerima laporan terkait pemukulan Aiptu Imam terhadap Handana.
Ia menduga laporan terkait pemukulan justru masuk ke Polda Metro Jaya.
“Kalaupun ada bikin laporan, saya arahkan ke polres atau ke polda. Karena sudah besar kasusnya,” ujar Effy saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) pagi.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo saat merilis kasus kecelakaan Pasar Minggu, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Pengemudi Hyundai yang Serempet Mobil Polisi dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu Dijadikan Tersangka
Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.
Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.
"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).