JAKARTA, KOMPAS.com - Rahmat Hidayatullah, suami Pingkan Lumintang (30), korban tewas dalam tabrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berharap para pelaku yang menyebabkan kecelakaan maut ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya sebagai keluarga korban, yaitu istri saya sendiri, saya berharap kepada pelaku bisa bertanggung jawab atas apa yang beliau lakukan atau mungkin juga memang tak sengaja kejadiannya,” ujar Rahmat seperti dikutip dari KompasTV, Senin (28/12/2020).
Rahmat berharap para pelaku yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan istrinya benar-benar bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa keluarganya dan korban-korban lainnya.
Baca juga: Polisi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Rahmat juga berharap para pelaku untuk berhati-hati dalam mengendarai mobil.
“Dan untuk ke depan lagi. Hati-hatilah dalam mengendarai mobil. Kan kita tahu lingkungan di Jakarta itu ramai,” ujar Rahmat.
Dalam wawancara di TV One, Rahmat juga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan yang menewaskan istrinya.
“Karena akibat keegoisan ini dalam berkendara mengakibatkan adanya korban, salah satunya istri saya sampai tewas,” tambah Rahmat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo.
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Sementara itu, Aiptu Imam masih berstatus saksi. Pihak kepolisian masih memeriksa Aiptu Imam terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Pingkan tewas dan Dian mengalami luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.