Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen. Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.
Dia juga memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.
Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.
Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.
Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepal, membakar tubuh, dan sebagainya.
Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Baca juga: Kantongi Bukti CCTV, Komnas HAM Akan Konstruksi Peristiwa Penembakan 6 Anggota Laskar FPI
Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapanMajelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.
Baca juga: Ada Pemukulan di Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Penyidik Mintai Keterangan Pengemudi Hyundai
Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan. Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.
"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman. Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.
Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan. Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.
Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.