"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," lanjut Sambodo.
Bukti lain yang ditemukan polisi adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikendarai Handana.
Pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam, terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," kata Sambodo.
Handana disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Handana sudah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sembari mendalami kasus kecelakaan, polisi kini mulai menyelidiki dugaan pemukulan dalam kasus itu. Hal ini menyusul laporan dari Handana.
Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali atas tuduhan pemukulan.
Baca juga: Polisi yang Terlibat Kecelakaan di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka, Kompolnas Angkat Bicara
Insiden pemukulan ini yang diduga menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan sang polisi di jalan hingga akhirnya membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam hilang kendali dan menabrak pengendara motor.
“Penyidik masih menunggu kuasa hukum (Handana) datang ke Polres. Tadi sudah didatangi ke Polda Metro Jaya yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin siang.
Setelah pengacara datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan, pemeriksaan atas kasus pemukulan Handana oleh Aiptu Imam akan dilakukan.
Baca juga: Ada Pemukulan di Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Penyidik Mintai Keterangan Pengemudi Hyundai
Budi menyebutkan, Handana datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pembuatan visum dan laporan kasus pemukulan.
Oleh karena itu, tim penyidik akan meminta keterangan Handana sebagai pelapor.
“Jadi kami jemput bola untuk buat laporan dan periksa Handana ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Sebelumnya, Sambodo juga mengungkapkan bahwa Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.