BEKASI, KOMPAS.com - Delapan anggota geng motor Akatsuki 2018 disebut sudah berniat berkeliling mencari sasaran ketika akhirnya mereka membegal dan membacok seorang pemotor berinisial AP (16) hingga tewas pada dini hari pekan lalu di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
"Sebelum mereka melakukan memang mereka sudah merencanakan akan melakukan pembegalan ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
"Kalau niat sudah bisa kita pastikan. Diawali dengan mereka ngumpul dulu, mereka minum di situ, kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," ucap dia.
Baca juga: Polisi Duga Geng Begal yang Bunuh Korbannya di Bekasi Juga Pernah Beraksi di Jakarta
Delapan pemuda begal itu pun diduga melancarkan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Mereka menyangka korban sebagai geng motor lain yang mesti diserang.
"Kebetulan pada saat si korban lewat, ada salah satu dari pelaku yang mengatakan bahwa 'Itu ada geng motor yang lain'. Akhirnya mereka kejar, mereka hentikan," tambah Hery.
Meski demikian, Hery menyebut bahwa polisi tetap akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembegalan itu untuk memastikan kronologi sesungguhnya.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 dari 8 Begal Sadis di Bekasi Utara yang Tewaskan Pemotor
Sejauh ini, tujuh dari delapan begal itu sudah diringkus dan tiga orang di antaranya masih di bawah umur, yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17). Mereka berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.
"Nanti akan kami lihat dan kami rekonstruksi agar lebih jelas semuanya, yang mana yang membacok, yang di bawah umur atau yang dewasa," ujar Hery.
Dari rekaman CCTV, diketahui pada dini hari itu korban sedang menunggangi motor ketika ia tiba-tiba dipepet oleh kawanan begal dengan empat motor.
Korban langsung menerima sabetan celurit bertubi-tubi hingga terdesak ke tepi jalan dan terkapar.
Motor korban langsung digondol oleh kawanan begal yang segera kabur usai menghabisi korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.