Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supervisor hingga Office Boy Bersekongkol Curi Barang Perusahaan di Mampang

Kompas.com - 28/12/2020, 18:01 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok karyawan sebuah perusahaan swasta di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap polisi karena bersekongkol mencuri barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.

Selama beraksi mereka berhasil mencuri sejumlah laptop, handphone, unit server, dan kabel power.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pencurian terjadi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan.

Adanya pencurian diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada tanggal 25 November 2020.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kian Memburuk, Ini 25 Kelurahan dengan Kasus Tertinggi

“Ternyata barang-barang yang ada di gudang tidak ada. Kemudian melakukan pengecekan, audit, dan melaporkan ke Polsek Mampang Prapatan. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Sujarwo saat merilis kasus di Mapolsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020) sore.

Menurut Sujarwo, pelaku pencurian berjumlah empat orang dengan masing-masing memiliki jabatan mulai dari supervisor hingga office boy.

Adapun masing-masing pelaku berinisial R (48), supervisor sipil; HM (25), office boy; CG (44), supervisor General Affair; dan AC (30), staf General Affair.

Baca juga: 5 Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan

“Peran-perannya kalau dari hasil penyidikan ada pemufakatan jahat, namun perannya berbeda-beda. Ada yang perannya mengambil, ada perannya menerima, juga ada peran yang menjual, ada memberi informasi. Inilah peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh karyawan,” tambah Sujarwo.

Laporan pencurian di gudang perusahaan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mampang Prapatan pada tanggal 3 Desember 2020.

Sementara itu, para pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Desember 2020.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan tersebut merugi hingga mencapai Rp530 juta. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait total kerugian.

“Ini masih dilakukan pendalaman. Dari pengakuan sementara, ini mengaku barang-barang yang diambil ini,” tambah Sujarwo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini mereka ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com