JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok karyawan sebuah perusahaan swasta di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap polisi karena bersekongkol mencuri barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Selama beraksi mereka berhasil mencuri sejumlah laptop, handphone, unit server, dan kabel power.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pencurian terjadi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan.
Adanya pencurian diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada tanggal 25 November 2020.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kian Memburuk, Ini 25 Kelurahan dengan Kasus Tertinggi
“Ternyata barang-barang yang ada di gudang tidak ada. Kemudian melakukan pengecekan, audit, dan melaporkan ke Polsek Mampang Prapatan. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Sujarwo saat merilis kasus di Mapolsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020) sore.
Menurut Sujarwo, pelaku pencurian berjumlah empat orang dengan masing-masing memiliki jabatan mulai dari supervisor hingga office boy.
Adapun masing-masing pelaku berinisial R (48), supervisor sipil; HM (25), office boy; CG (44), supervisor General Affair; dan AC (30), staf General Affair.
Baca juga: 5 Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan
“Peran-perannya kalau dari hasil penyidikan ada pemufakatan jahat, namun perannya berbeda-beda. Ada yang perannya mengambil, ada perannya menerima, juga ada peran yang menjual, ada memberi informasi. Inilah peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh karyawan,” tambah Sujarwo.
Laporan pencurian di gudang perusahaan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mampang Prapatan pada tanggal 3 Desember 2020.
Sementara itu, para pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Desember 2020.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan tersebut merugi hingga mencapai Rp530 juta. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait total kerugian.
“Ini masih dilakukan pendalaman. Dari pengakuan sementara, ini mengaku barang-barang yang diambil ini,” tambah Sujarwo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini mereka ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.