Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Karyawan Bersekongkol Curi Barang Perusahaan, Diketahui Saat Audit Rugi Rp 538 Juta

Kompas.com - 28/12/2020, 18:23 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian di sebuah gudang perusahaan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh komplotan karyawan diketahui setelah adanya audit tahunan.

Pihak perusahaan mengetahui ada sejumlah barang yang hilang dan mengalami kerugian hingga Rp 538 juta.

“Korban adalah salah satu kantor atau memang gudang barang-barang yang berada di gudang tersebut hilang atau dicuri. Hal tersebut diketahui pada 25 November setelah dilakukan audit, ternyata barang-barang yang ada di gudang tidak ada,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020) sore.

Baca juga: Supervisor hingga Office Boy Bersekongkol Curi Barang Perusahaan di Mampang

Menurut Sujarwo, empat karyawan perusahaan tersebut melakukan pencurian antara Februari hingga November. Ia mengatakan, para pelaku mencuri berkali-kali.

“Antara bulan Februari, ambil ini, ambil laptop, lalu jual. Jadi manfaatkan pada saat memang di bagian gudang. Tidak ambil sekaligus, laptop diambil, kemudian kabel diambil, tidak sekaligus diambil. Makanya ketahuannya diambil pas tahap audit,” ujar Sujarwo.

Menurut Sujarwo, pencuri berjumlah empat orang, mulai dari supervisor hingga office boy.

Masing-masing pelaku berinisial R (48), supervisor sipil; HM (25), office boy; CG (44), supervisor general affair; dan AC (30), staf general affair.

“Dari hasil penyidikan, ada pemufakatan jahat, namun perannya berbeda-beda. Ada yang perannya mengambil, ada perannya menerima, juga ada peran yang menjual, ada memberi informasi. Inilah peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh karyawan,” tambah Sujarwo.

Baca juga: Terduga Maling Kotak Amal di Ciledug Ditangkap, lalu Dibebaskan karena Pernah Gangguan Jiwa

Laporan pencurian di gudang perusahaan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mampang Prapatan pada 3 Desember 2020.

Sementara itu, para pelaku ditangkap pada 17 Desember.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kini mereka ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com