BEKASI, KOMPAS.com - Polisi meringkus tujuh dari delapan begal sadis yang membunuh pemotor di sekitar Teluk Pucung, Bekasi Utara, pekan lalu.
Kasus ini berawal dari ditemukannya seorang pria berinisial AP (16) tewas bersimbah darah di Jalan Raya Perjuangan.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, korban diketahui tengah mengendarai motor saat tiba-tiba dipepet kawanan begal yang menunggangi empat motor.
Para begal itu lantas menyabet korban dengan celurit bertubi-tubi hingga terkapar di tepi jalan.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 dari 8 Begal Sadis di Bekasi Utara yang Tewaskan Pemotor
Mereka pun membawa kabur motor korban saat AP sudah tidak mampu melawan.
Hanya dalam hitungan hari hingga Minggu (27/12/2020), polisi meringkus tujuh tersangka.
Berikut beberapa fakta di balik penangkapan begal sadis di Bekasi Utara:
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, kawanan begal tersebut mengaku tergabung dalam geng motor yang mengatasnamakan diri sebagai 'Akatsuki 2018'.
Kawanan begal itu berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara, berjumlah delapan orang.
Di antara tujuh begal yang ditangkap, lima orang merupakan remaja. Bahkan, tiga tersangka masih di bawah umur.
Mereka adalah NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17).
Baca juga: Polisi: Sebagian Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Bekasi Masih di Bawah Umur
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kami kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan peran yang dilakoni setiap tersangka dalam pembegalan ini.
Hal tersebut karena keterangan dari para tersangka masih berubah-ubah.
"Nanti akan kami lihat dan kami rekonstruksi agar lebih jelas semuanya, yang mana yang membacok, yang di bawah umur atau yang dewasa," ujar Hery.