BEKASI, KOMPAS.com - Polisi meringkus tujuh dari delapan begal sadis yang membunuh pemotor di sekitar Teluk Pucung, Bekasi Utara, pekan lalu.
Kasus ini berawal dari ditemukannya seorang pria berinisial AP (16) tewas bersimbah darah di Jalan Raya Perjuangan.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, korban diketahui tengah mengendarai motor saat tiba-tiba dipepet kawanan begal yang menunggangi empat motor.
Para begal itu lantas menyabet korban dengan celurit bertubi-tubi hingga terkapar di tepi jalan.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 dari 8 Begal Sadis di Bekasi Utara yang Tewaskan Pemotor
Mereka pun membawa kabur motor korban saat AP sudah tidak mampu melawan.
Hanya dalam hitungan hari hingga Minggu (27/12/2020), polisi meringkus tujuh tersangka.
Berikut beberapa fakta di balik penangkapan begal sadis di Bekasi Utara:
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, kawanan begal tersebut mengaku tergabung dalam geng motor yang mengatasnamakan diri sebagai 'Akatsuki 2018'.
Kawanan begal itu berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara, berjumlah delapan orang.
Di antara tujuh begal yang ditangkap, lima orang merupakan remaja. Bahkan, tiga tersangka masih di bawah umur.
Mereka adalah NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17).
Baca juga: Polisi: Sebagian Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Bekasi Masih di Bawah Umur
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kami kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan peran yang dilakoni setiap tersangka dalam pembegalan ini.
Hal tersebut karena keterangan dari para tersangka masih berubah-ubah.
"Nanti akan kami lihat dan kami rekonstruksi agar lebih jelas semuanya, yang mana yang membacok, yang di bawah umur atau yang dewasa," ujar Hery.
"Sementara kan keterangan mereka masih berubah-berubah, makanya kami akan dalami terlebih dahulu. Yang jelas mereka pelaku pembegalan yang kemarin terjadi," ujarnya.
Hery mengungkapkan, para pelaku sudah merencanakan pembegalan.
"Sebelum mereka melakukan, memang mereka sudah merencanakan akan melakukan pembegalan ini," ucap Hery kepada wartawan, Senin.
Namun, menurut pengakuan para tersangka, mereka melancarkan aksi tersebut kepada AP lantaran menduga korban sebagai anggota geng motor lain yang harus diserang.
"Kebetulan pada saat si korban lewat, ada salah satu dari pelaku yang mengatakan bahwa 'Itu ada geng motor yang lain'. Akhirnya mereka kejar, mereka hentikan," tambah Hery.
Hery juga membeberkan bahwa para pembegal dalam pengaruh alkohol saat melancarkan aksi sadis mereka.
"Kalau niat sudah bisa kami pastikan. Diawali dengan mereka ngumpul dulu, mereka minum di situ, kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," lanjut Hery.
Dalam pemeriksaan awal, Hery menduga bahwa kawanan begal sadis tersebut sudah beraksi lebih dari sekali.
"Mereka kemungkinan beraksi lebih dari satu kali, tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya (tempat kejadian perkara) di mana saja," ujar Hery.
Baca juga: Polisi Duga Geng Begal yang Bunuh Korbannya di Bekasi Juga Pernah Beraksi di Jakarta
Dia menambahkan, ada kemungkinan aksi begal Akatsuki 2018 juga terjadi di luar Bekasi, termasuk di Jakarta.
"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja, tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.
Hery berujar, dugaan ini diperkuat karena beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, kemarin.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.
"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu, mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya, ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.
"Ketika ketemu sasarannya, ya tergantung. Situasi pada malam itu (pembegalan di Bekasi Utara), si korban kan melawan. Karena korban melawan, mereka juga sudah terpengaruh minuman keras, akhirnya mereka melakukan penganiayaan terhadap korbannya," tuturnya.
Ketujuh begal yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.