JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat selama sebulan terakhir.
Belakangan, kasus positif harian Covid-19 di DKI Jakarta bahkan beberapa kali mencatatkan penambahan tertinggi.
Dalam 10 hari terakhir, tercatat enam kali lonjakan kasus Covid-19 di DKI dengan catatan penambahan kasus berada di angka 1.800.
Baca juga: UPDATE 28 Desember: Ada 1.678 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta, 14.500 Pasien Dirawat
Bahkan, penambahan kasus harian melebihi angka 2.000 selama dua hari beruntun, yakni 25 dan 26 Desember.
Lonjakan tertinggi kasus harian Covid-19 terjadi pada 25 Desember 2020 dengan penambahan 2.096 kasus.
Sementara itu, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta selama sepekan terakhir adalah 1.789 kasus.
Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 selama 10 hari terakhir:
Akibat dari tambahan kasus yang meningkat, ketersediaan tempat tidur isolasi dan intensive unit care (ICU) pasien di rumah sakit di Jakarta sudah hampir penuh.
Baca juga: 5.854 Kasus Harian Covid-19, DKI Jakarta Tertinggi dengan 1.678 Kasus
Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 25 Desember 2020, ada 6.984 tempat tidur isolasi yang tersedia di Jakarta. Sekitar 84 persen di antaranya sudah terisi.
Sementara itu, jumlah tempat tidur ICU adalah 930 dan sudah terisi sebanyak 79 persen.
Tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU tersebut melebihi ambang batas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakni sebesar 60 persen.
Lonjakan kasus Covid-19 di DKI tampaknya belum berhenti. Hal ini diprediksi oleh epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono.
Pandu memprediksi, kasus Covid-19 di Ibu Kota akan meningkat lagi pasca-libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov DKI Kemungkinan Kembali Tarik Rem Darurat
"Kita harus segera menekan penularan. Kalau tidak, minggu depan, awal Januari, kita bisa dapat kado tahun baru yang dahsyat," kata Pandu kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Dalam menghadapi ancaman lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI sudah mengemukakan tiga upaya untuk mengendalikannya.
Pada Senin (21/12/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021.
Anies mengatakan, kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi mengendalikan mobilitas penduduk pada periode libur Natal dan tahun baru yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu.
Anies juga mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama ke luar kota.
"Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah, apalagi ke luar kota," ujar Anies.
Baca juga: Ketika Angka Covid-19 Selalu Naik Pasca Libur Panjang . . .
Menurut Anies, dampak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih ke luar kota, bisa jadi petaka untuk diri sendiri.
Meski ada imbauan, bahkan kewajiban menyertakan surat negatif rapid test antigen, sejumlah warga masih melakukan perjalanan ke luar DKI.
Hal tersebut terlihat dari ramainya Bandara Soekarno-Hatta, Stasiun Gambir, dan Stasiun Senen, setidaknya tiga hari sebelum Natal.
Pada Senin (28/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar soal kemungkinan kebijakan rem darurat diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat.
"Kita akan lihat nanti dalam beberapa hari ke depan, setelah tanggal 3 (Januari 2021) nanti apakah dimungkinkan. Nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan meminta kepada jajaran apakah dimungkinkan ada emergency break (rem darurat)," ucap Ariza dalam keterangan suara.
Ariza menjelaskan bahwa keputusan tersebut nantinya akan diambil sesuai dengan fakta dan data kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Beredar Video Istora Senayan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pengelola Sebut Hoaks
Dengan kata lain, wacana tersebut belum tentu akan diambil karena data terkait penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta cukup dinamis.
"Memang ini sangat dinamis sekali, terkait untuk data dan fakta," ucap Ariza.
Ariza juga meminta pelaku usaha perkantoran untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah mereka masing-masing agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus yang menyebabkan Pemprov DKI Jakarta harus menarik rem darurat dan kembali memperketat PSBB.
"Semua berpulang pada kita semua, mari kita pastikan bahwa semua harus patuh taat melaksanakan protokol kesehatan," ucap Ariza.
Pemprov DKI berencana menambah tempat tidur untuk pasien Covid-19 karena semakin menipisnya ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU.
"Melalui Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti melalui keterangan tertulis.
Widyastuti menargetkan penambahan 508 tempat tidur isolasi dan 113 tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI dalam waktu dekat.
Selain itu, Dinkes DKI juga berencana menambah rumah sakit rujukan Covid-19.
"Mungkin nanti akan ada rumah sakit yang sebelumnya belum jadi rujukan Covid-19 berproses menjadi RS rujukan Covid-19," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Baca juga: Atasi Peningkatan Kasus, Dinkes DKI Berencana Tambah RS Rujukan Covid-19
Menurut Dwi, perubahan RS non-Covid-19 menjadi RS Covid-19 membutuhkan persiapan matang. Misalnya, RS tersebut harus memisahkan pasien Covid-19 dengan non-Covid-19.
"Kan tidak boleh bercampur dengan layanan non-Covid-19. Itu harus mengatur secara fisik bangunannya. Alur keluar masuk jalan petugas. Keluar masuk jalannya pasien," jelas Dwi.
Selain itu, RS non-Covid-19 yang menjadi rujukan Covid-19 juga harus mempersiapkan tenaga medis yang bertugas.
Sejak awal, harus dipisahkan mana tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 dan mana yang melayani pasien non Covid-19.
Saat ini, total ada 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta.
Sebanyak 90 RS rujukan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur, sedangkan 8 RS lainnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.