JAKARTA, KOMPAS.com - Profesionalisme Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dinantikan.
Sampai saat ini, Polda Metro belum menetapkan Aiptu Imam Chambali, polisi yang terlibat kecelakaan maut itu, sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo beralasan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tambahan.
Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.
"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Libatkan Polisi, Kompolnas Minta Penyidik Profesional
Sambodo mengatakan, sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Imam. Lalu turut diperiksa juga 5 orang saksi.
"Tidak menutupkan kemungkinan kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus ini," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan, sejauh ini baru ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni pengemudi mobil Hyundai hitam, Handana Riadi Hanindyoputro (25).
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat pekan lalu itu, awalnya Handana terlibat cekcok dengan Aiptu Imam karena jalurnya akan dipotong saat berbelok. Handana mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam dalam cekcok itu.
Ia lalu mengejar dan menyerempet mobil Innova yang dikendarai anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya itu. Mobil Innova Aiptu Imam pun kemudian keluar jalur dan menabrak tiga pemotor. Satu di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Cerita Suami Cari Tahu Kabar Istrinya yang Tewas dalam Kecelakaan di Pasar Minggu
Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.
Kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV," ujar Sambodo.
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana. Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel.
Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tiga pemotor yang menjadi korban dalam kecelakaan ini adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.