"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi: Sebagian Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Bekasi Masih di Bawah Umur
Hery berujar, dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan kemarin.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.
"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.
Kombes Wijonarko memastikan bahwa ketujuh pemuda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi terus menggali fakta sebab keterangan dari para tersangka soal insiden pembegalan sadis pekan lalu itu kerap berubah-ubah.
"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan. Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP," kata Wijonarko.
Berikut bunyi Pasal 365 ayat 4 KUHP:
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3."
Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."
Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.