BEKASI, KOMPAS.com - Polisi membekuk 7 orang pemuda yang mengatasnamakan diri mereka geng motor "Akatsuki 2018" secara bertahap sejak Jumat (25/12/2020).
Mereka adalah dalang di balik pembegalan sadis yang menewaskan pemotor berinisial AP (16) di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara dini hari Senin (21/12/2020) pekan lalu, akibat bacokan bertubi-tubi.
Berikut Kompas.com merangkum 4 fakta di antaranya:
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengungkapkan bahwa sebagian anggota Akatsuki 2018 yang jadi tersangka akibat insiden pembegalan pekan lalu masih di bawah umur.
Baca juga: Fakta Penangkapan Begal Sadis di Bekasi, Pelaku Remaja dan Beraksi dalam Pengaruh Alkohol
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Mereka yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17). Mereka berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo menyatakan bahwa para pemuda begal itu sudah berencana mencari mangsa pada dini hari pekan lalu.
"Sebelum mereka melakukan memang mereka sudah merencanakan akan melakukan pembegalan ini," kata Hery, Senin.
"Kalau niat sudah bisa kita pastikan. Diawali dengan mereka ngumpul dulu, mereka minum di situ, kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," jelasnya.
Baca juga: Begal Sadis di Bekasi Utara Disebut Sudah Berencana Cari Target
Mereka pun diduga melancarkan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Mereka menyangka korban sebagai geng motor lain yang mesti diserang. Begitu korban mencoba membela diri, korban langsung dibacok berulang kali tanpa ampun.
"Kebetulan pada saat si korban lewat, ada salah satu dari pelaku yang mengatakan bahwa 'Itu ada geng motor yang lain'. Akhirnya mereka kejar, mereka hentikan," tambah Hery.
Meski demikian, Hery menyebut bahwa polisi tetap akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembegalan itu untuk memastikan kronologi sesungguhnya.
Hery mengaku, pihaknya tengah mendalami kemungkinan geng Akatsuki 2018 juga pernah beraksi sebelumnya hingga ke Jakarta.
"Mereka kemungkinan beraksi lebih dari satu kali, tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya (tempat kejadian perkara) di mana saja," ujar Hery.
"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi: Sebagian Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Bekasi Masih di Bawah Umur
Hery berujar, dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan kemarin.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.
"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.
Kombes Wijonarko memastikan bahwa ketujuh pemuda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi terus menggali fakta sebab keterangan dari para tersangka soal insiden pembegalan sadis pekan lalu itu kerap berubah-ubah.
"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan. Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP," kata Wijonarko.
Berikut bunyi Pasal 365 ayat 4 KUHP:
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3."
Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."
Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.