Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan "Akatsuki 2018", Geng Pemuda Bekasi yang Begal dan Bunuh Korbannya

Kompas.com - 29/12/2020, 06:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi membekuk 7 orang pemuda yang mengatasnamakan diri mereka geng motor "Akatsuki 2018" secara bertahap sejak Jumat (25/12/2020).

Mereka adalah dalang di balik pembegalan sadis yang menewaskan pemotor berinisial AP (16) di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara dini hari Senin (21/12/2020) pekan lalu, akibat bacokan bertubi-tubi.

Berikut Kompas.com merangkum 4 fakta di antaranya:

1. Sebagian masih di bawah umur

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengungkapkan bahwa sebagian anggota Akatsuki 2018 yang jadi tersangka akibat insiden pembegalan pekan lalu masih di bawah umur.

Baca juga: Fakta Penangkapan Begal Sadis di Bekasi, Pelaku Remaja dan Beraksi dalam Pengaruh Alkohol

"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Mereka yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17). Mereka berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.

2. Sudah berencana cari target

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo menyatakan bahwa para pemuda begal itu sudah berencana mencari mangsa pada dini hari pekan lalu.

"Sebelum mereka melakukan memang mereka sudah merencanakan akan melakukan pembegalan ini," kata Hery, Senin.

"Kalau niat sudah bisa kita pastikan. Diawali dengan mereka ngumpul dulu, mereka minum di situ, kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," jelasnya.

Baca juga: Begal Sadis di Bekasi Utara Disebut Sudah Berencana Cari Target

Mereka pun diduga melancarkan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

Mereka menyangka korban sebagai geng motor lain yang mesti diserang. Begitu korban mencoba membela diri, korban langsung dibacok berulang kali tanpa ampun.

"Kebetulan pada saat si korban lewat, ada salah satu dari pelaku yang mengatakan bahwa 'Itu ada geng motor yang lain'. Akhirnya mereka kejar, mereka hentikan," tambah Hery.

Meski demikian, Hery menyebut bahwa polisi tetap akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembegalan itu untuk memastikan kronologi sesungguhnya.

3. Diduga juga beraksi di Jakarta

Hery mengaku, pihaknya tengah mendalami kemungkinan geng Akatsuki 2018 juga pernah beraksi sebelumnya hingga ke Jakarta.

"Mereka kemungkinan beraksi lebih dari satu kali, tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya (tempat kejadian perkara) di mana saja," ujar Hery.

"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.

Baca juga: Polisi: Sebagian Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Bekasi Masih di Bawah Umur

Hery berujar, dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan kemarin.

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.

"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.

4. Terancam hukuman mati

Kombes Wijonarko memastikan bahwa ketujuh pemuda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi terus menggali fakta sebab keterangan dari para tersangka soal insiden pembegalan sadis pekan lalu itu kerap berubah-ubah.

"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan. Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP," kata Wijonarko.

Berikut bunyi Pasal 365 ayat 4 KUHP:

"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3."

Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."

Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com