JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan adanya kemungkinan menerapkan kembali kebijakan rem darurat atau emergency break seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Kalau nanti memang sudah melebihi standarnya terkait R not-nya (angka reproduksi) kasus aktif dan lain semuanya, ya bisa saja emergency break ditarik kembali," ucap Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Riza, penerapan kebijakan rem darurat tak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pemerintah pusat.
Baca juga: Upaya Pemprov DKI Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Tambah Faskes hingga Wacana Tarik Rem Darurat
Keputusan untuk memberlakukan rem darurat atau tidak akan diumumkan setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selesai pada 3 Januari 2021 mendatang.
Riza juga tak menutup kemungkinan untuk menerapkan kembali PSBB transisi apabila kasus Covid-19 di Ibu Kota tidak mengalami peningkatan secara signifikan.
"Kalau memang itu cukup standarnya baik, tetap seperti sekarang. Dan kalau semakin baik lagi, bisa saja ada pelonggaran. Jadi semua keputusan itu sangat tergantung pada fakta dan data," ujar Ariza.
Wacana penerapan rem darurat bukan tanpa sebab. Untuk diketahui, dalam 10 hari terakhir, tercatat enam kali lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota dengan catatan penambahan kasus melebihi angka 1.800.
Bahkan, penambahan kasus harian melebihi angka 2.000 selama dua hari, yakni 25 dan 26 Desember. Lonjakan tertinggi kasus harian Covid-19 terjadi pada 25 Desember 2020 dengan penambahan 2.096 kasus.
Baca juga: Mampukah Jakarta Menampung Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-libur Akhir Tahun?
Data teranyar kasus Covid-19 secara keseluruhan pada 28 Desember 2020 di DKI Jakarta mencapai 177.604 kasus, bertambah 1.678 kasus dibanding hari sebelumnya.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 14.500 pasien yang saat ini masih dirawat atau isolasi mandiri. Sementara itu, 156.878 orang dinyatakan sembuh dan 3.226 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mendukung wacana Pemprov DKI Jakarta untuk menarik rem darurat.
Menurut Pandu, Pemprov DKI harus segera menerapkan kebijakan rem darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Dia bahkan meminta kebijakan rem darurat diterapkan tanpa harus menunggu berakhirnya masa PSBB transisi.
"Jangan menarik (rem darurat) tahun depan, (tetapi) sekarang. Besok ditarik rem darurat," ujar Pandu.
Pandu pun berharap pemerintah kota-kota penyangga juga memberlakukan kebijakan rem darurat.
"Jakarta ajak semua gubernur menarik (rem darurat) bareng-bareng. Secepatnya tarik rem darurat, tidak usah menunggu tahun baru," ucap Pandu.
"Minimal satu Pulau Jawa, kalau bisa se-Indonesia," lanjut dia.
Meskipun begitu, wacana pemberlakukan rem darurat ditolak oleh himpunan pengusaha.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kemungkinan kebijakan rem darurat di DKI Jakarta bisa memberikan sinyal buruk untuk dunia usaha.
Pasalnya, para pengusaha tengah berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
"Karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk, nyaris frustrasi," ucap Sarman.
Baca juga: Pengusaha: Jika Pemprov DKI Tarik Rem Darurat Lagi, UMKM Akan Tumbang, PHK Meningkat
Kebijakan rem darurat juga diprediksi bisa memperburuk kondisi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sekaligus menaikkan angka pengangguran akibat PHK.
Tidak hanya itu, kebijakan rem darurat bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta dan nasional karena saat ini Jakarta menyumbang 17 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Jika kebijakan (rem darurat) ini kembali diberlakukan berpotensi akan menaikkan terjadinya angka PHK dan semakin banyaknya UMKM akan tumbang atau tutup," kata Sarman.
Oleh karena itu, Sarman meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kebijakan rem darurat agar tidak membebani para pelaku usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.