DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang pembelajaran tatap muka di sekolah untuk seluruh satuan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan nonformal, mulai semester depan.
Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes yang diterbitkan hari ini, Selasa (29/12/2020).
"Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya.
"Pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan belajar dari rumah (BDR) mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021. Pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan wali kota," sambungnya.
Baca juga: Pandemi Belum Terkendali, Komisi X Minta Sekolah Tatap Muka Dikaji Ulang
Mulai semester depan, pembelajaran dari rumah dilakukan pukul 07.00-12.00 dari hari Senin hingga Jumat. Siswa-siswi dan para guru wajib mengenakan seragam.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat dan minat siswa-siswi dilaksanakan sesuai pembelajaran, dengan jadwal diatur oleh setiap satuan pendidikan.
"Selama jam belajar siswa wajib berada di rumah, guru berada di satuan pendidikan masing-masing," ujar Idris.
Baca juga: Bakal Gelar Simulasi KBM Tatap Muka Lagi, Pemkot Bekasi: Siswa Jenuh Belajar di Rumah
Sebelumnya, kebijakan mengizinkan atau melarang sekolah tatap muka telah diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah masing-masing.
Kota Depok, sebagaimana banyak wilayah lain di Indonesia, masih menghadapi lonjakan pesat kasus Covid-19 sejak pekan kedua November.
Hingga data diperbarui kemarin, Depok mencatat total 3.374 pasien Covid-19 yang masih diisolasi, naik 3 kali lipat lebih sejak awal lonjakan tanggal 11 November 2020 lalu dengan 1.052 pasien.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.