Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/12/2020, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisel Anastasia dan seorang pria bernama Michael Yokinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Baca juga: Gisel Anastasia Akui Dirinya Pemeran Wanita dalam Video Syur Itu

Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi.

Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Baca juga: Artis Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Untuk diketahui, artis Gisel Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan Nobu itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

Keduanya telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Sebelumnya, nama Gisel kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah adanya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya tersebar.

Baca juga: Polisi Sebut Video Syur Gisel Anastasia Dibuat Tahun 2017

Sempat enggan memberi tanggapan, Gisel akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.

"Langsung ada apa nih, ah again? Gitu," kata GA dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (7/11/2020).

"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," ujar Gisel lagi.

Dalam video singkat tersebut, Gisel tampak santai menanggapi namanya kembali dikaitkan dengan video syur.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Namun, Gisel juga terlihat kesal karena lagi-lagi dikaitkan terkait viralnya video syur.

"Sebenernya kalau ditanya mah, agak enggak happy ya. Ini kan juga bukan kali pertama banget," kata Gisel.

Gisel mengaku tahu tentang adanya video mirip dirinya itu sejak Jumat (6/11/2020) malam. Hanya saja, ia enggan menanggapi awalnya.

Gisel pun mengaku cukup terkejut dengan adanya kabar tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup

Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup

Megapolitan
Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa dan Sampaikan Pleidoi

Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa dan Sampaikan Pleidoi

Megapolitan
Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Tak Diborgol, Tak Pakai Baju Tahanan, dan Masukkan Tangan ke Kantong Celana

Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Tak Diborgol, Tak Pakai Baju Tahanan, dan Masukkan Tangan ke Kantong Celana

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil BMW Atlet Pendekar E-Sport di Tol BSD, Melaju Kencang hingga Seruduk Truk

Kronologi Kecelakaan Mobil BMW Atlet Pendekar E-Sport di Tol BSD, Melaju Kencang hingga Seruduk Truk

Megapolitan
Soal Larangan Buka Bersama Pejabat dan ASN, Wali Kota Depok: Intinya Kesederhanaan, Tidak Berlebihan

Soal Larangan Buka Bersama Pejabat dan ASN, Wali Kota Depok: Intinya Kesederhanaan, Tidak Berlebihan

Megapolitan
Dinkes DKI Dirikan Pos di Terminal, Sopir Bus Bisa Periksa Kesehatan Sebelum Angkut Pemudik

Dinkes DKI Dirikan Pos di Terminal, Sopir Bus Bisa Periksa Kesehatan Sebelum Angkut Pemudik

Megapolitan
7 Pelaku Pemerasan yang Minta THR ke Pedagang Pasar Malam Cipadu Diringkus Polisi

7 Pelaku Pemerasan yang Minta THR ke Pedagang Pasar Malam Cipadu Diringkus Polisi

Megapolitan
Kejahatan Suami Istri Gelapkan Uang Ratusan Calon Jemaah Haji, Tak Jera meski Pernah Dipenjara

Kejahatan Suami Istri Gelapkan Uang Ratusan Calon Jemaah Haji, Tak Jera meski Pernah Dipenjara

Megapolitan
Nasib Sial Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Digusur karena Berurusan dengan Pengembang Nakal

Nasib Sial Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Digusur karena Berurusan dengan Pengembang Nakal

Megapolitan
Menjelajah Mangga Dua, Benarkah Istri Sekda Riau Belanja Tas 'Branded' KW di Sini?

Menjelajah Mangga Dua, Benarkah Istri Sekda Riau Belanja Tas "Branded" KW di Sini?

Megapolitan
Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Megapolitan
Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien

Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Megapolitan
Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Megapolitan
Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Setir Jadi Marbut Masjid

Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Setir Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke